Korupsi

Kasus Impor Gula: Kejagung Panggil Mantan Dirjen Kemendag untuk Diperiksa

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SA untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang semakin mendalam terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek perdagangan luar negeri. Langkah tersebut diambil oleh Kejagung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“SA Selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung Harli Siregar, Jakarta, Selasa(12/11).

Dia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (11/11), penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni SH yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag pada tahun 2015.

Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015–2016, dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Kasus ini bermula saat Tom Lembong yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan memeberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola menjadi gula kristal putih.

Namun, meskipun dalam rapat koordinasi antar-kementerian yang berlangsung pada 12 Mei 2015 telah disepakati bahwa Indonesia tengah mengalami surplus pasokan gula, yang seharusnya membuat negara tidak perlu melakukan impor gula, kenyataannya keputusan untuk tetap mengimpor gula justru diambil.

Kesimpulan dari rapat tersebut jelas menyatakan bahwa kebutuhan gula dalam negeri sudah tercukupi, dan seharusnya tidak ada alasan untuk menambah pasokan melalui impor. Namun, meskipun demikian, kebijakan impor tetap dijalankan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa persetujuan impor yang diberikan tersebut tidak didasarkan pada rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan sejauh mana kebutuhan gula di dalam negeri.

Saat ini kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button